Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBUJPTL
Benefit yang didapat: Dikeluarkan Ditjen Ketenagalistrikan Berlaku Selama Usaha Masih Aktif Sesuai Bidang & Sub Bidang Deskripsi Produk Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Persyaratan Dokumen 1. Bidang Pembangkit Tenaga Listrik — PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP Panas Bumi, PLTA, PLTD, PLTN, PLTS Surya, PLTB Angin, Biomassa, Biogas & EBT Lainnya|Bidang Transmisi — Jaringan TT/TET/TUT, Gardu Induk|Bidang Distribusi — Jaringan JTM & JTR|Bidang Instalasi Pemanfaatan — Tegangan Tinggi, Menengah, Rendah