Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM berdasarkan Permen ESDM No.14 Tahun 2018. Menghapus SKT, menyederhanakan proses menjadi maksimal 3 hari kerja. Klasifikasi: Usaha Jasa Konstruksi Migas, Non-Konstruksi, & Industri Penunjang Migas.
Estimasi 30 Hari Kerja
Sertifikat Digital & Fisik
SBU Sektor ESDM
Masuk ke Portal Aplikasi layanan sertifikasi Anda
Belum punya akun? Daftar sebagai: