Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas
SKUP MIGAS
Sertifikasi Badan Usaha / SBU Sektor ESDM
Benefit yang didapat: Dikeluarkan Ditjen Migas ESDM Berlaku & Dievaluasi Berkala Klasifikasi Konstruksi/Non-Konstruksi/Industri Peringkat Bintang 1–3 Deskripsi Produk Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM berdasarkan Permen ESDM No.14 Tahun 2018. Menghapus SKT, menyederhanakan proses menjadi maksimal 3 hari kerja. Klasifikasi: Usaha Jasa Konstruksi Migas, Non-Konstruksi, & Industri Penunjang Migas. Persyaratan Dokumen 1. Surat Permohonan SKUP|Surat Kuasa|Formulir Data Kemampuan Usaha|Akta Pendirian & Perubahan Perusahaan|Pengesahan Kemenkumham|NIB / NPWP Perusahaan|Laporan Keuangan & SPT Tahunan|Daftar Tenaga Ahli & Sertifikat Kompetensi|Daftar Peralatan & Bukti Kepemilikan|Sertifikasi ISO 9001/14001/45001 (jika relevan)|Sertifikat TKDN & BMP|Struktur Organisasi & Profil Perusahaan|AMDAL/UKL-UPL|Dokumen Khusus sesuai Klasifikasi Usaha